Izin Karaoke di Pamekasan Dicabut, Satpol PP Harus Tegas

Avatar of PortalMadura.com
Izin Karaoke di Pamekasn Dicabut, Satpol PP Harus Tegas
Pendamping Hukum DPMPTSP, Sapto Wahyono (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Pendamping Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sapto Wahyono menegaskan, agar Satpol PP tegas terhadap tempat karaoke yang dikabarkan kembali beroperasi.

Menurut Sapto, Pemkab Pamekasan saat ini sudah mencabut semua izin karaoke. Artinya, tidak ada lagi usaha karaoke di kabupaten dengan slogan gerbang salam ini. Sehingga, apabila ada pengusaha karaoke tetap mokong untuk beroperasi, hal tersebut murni menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk menegakkan perda.

“Izin karaoke kan sudah tidak ada, artinya karaoke sudah ditutup. Ketika masih ada praktek karaoke, ya ditutup oleh Satpol PP,” tegasnya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Pamekasan Dapat Jatah 450 CPNS Tahun 2019

Pemkab Pamekasan beberapa waktu lalu telah menutup tempat karaoke di beberapa tempat. Salah satunya tempat karaoke di Hotel Putri, Pujasera dan sejumlah tempat karaoke lainnya. Namun demikian, tempat karaoke yang ditutup itu diduga kuat saat ini kembali beroperasi berdasarkan laporan sejumlah ormas.

“Ya, penegak perda nanti yang mengatur. Sekarang kita sudah tidak mengeluarkan izin karaoke, izin karaoke dicabut semuanya. Ketika ada usaha karaoke buka kembali, itu sudah kewenangan Satpol PP untuk menegakkan perda. Artinya langsung ditutup,” tandasnya.

Satpol PP, lanjut Sapto, tidak perlu berunding dengan instansi lainnya untuk mengambil tindakan tegas tersebut. Karena pencabutan izin berdasarkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.