PortalMadura.Com, Sumenep – Polisi melakukan penutupan terhadap Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Senin (20/9/2021).
Penutupan yang ditandai dengan garis polisi (police line) itu, pasca penggerebekan terhadap dua tersangka yang diduga pesta sabu di salah satu kamar Resto Apoeng Kheta.
“Tempat tersebut [Resto Apoeng Kheta] disalahgunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Penutupan Resto Apoeng Kheta dilakukan Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan bersama anggotanya dan KBO Narkoba Ipda Suwandi serta anggota Satreskoba Polres Sumenep.
“Jadi, kegiatan penutupan kafe [resto] sudah kami lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, dua warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep dari kamar Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Senin (20/9/2021) dini hari.
Kedua tersangka beda jenis itu, Warid (43) warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah dan Raudhatul Jannatin (27) warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka digerebek saat melakukan pesta sabu. Dan ditemukan sejumlah barang bukti,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Barang bukti milik tersangka Warid, di antaranya satu poket sabu dengan berat ± 0,28 gram ditemukan di lantai kamar yang di tempati tersangka.
Selain itu, seperangkat alat hisap sabu ditemukan di teras depan kamar yang di tempati tersangka.
Barang bukti lain, korek api dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat isap sabu serta satu unit handphone.
Dari tangan tersangka Raudhatul Jannatin, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone warna hitam bersilikon.
“Barang bukti tersebut diakui milik para tersangka,” terangnya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga yang mengabarkan akan ada pesta sabu di Resto Apoeng Kheta.
“Saat digerebek disertai penggeledahan, ternyata benar adanya,” katanya.
Kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)