Jadi Tempat Pesta Sabu, Resto Apoeng Kheta Ternyata Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Jadi Tempat Pesta Sabu, Resto Apoeng Kheta Ternyata Ilegal
Didik Wahyudi

PortalMadura.Com, di Jl. Raya Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi menjelaskan, Apoeng Kheta terakhir mengantongi izin pada tahun 2017. Tahun berikutnya sampai saat ini tidak ada.

“Itu juga sempat dibekukan karena mungkin ada permasalahan,” terangnya, Selasa (21/9/2021).

Senin (20/9/2021) dini hari, Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus dua warga lain jenis dari kamar Resto Apoeng Kheta. Keduanya diduga pesta narkotika jenis sabu. Saat ini, Resto Apoeng Kheta diberi garis polisi.

Didik Wahyudi menjelaskan, pada tahun 2017 Apoeng Kheta mengantongi izin dengan status Kafe. Bukan room dan lainya yang dapat menimbulkan kontra atau penyalahgunaan tempat.

“Tempat apapun meskipun berizin jika disalahgunakan, dipastikan akan menimbulkan kontra dengan masyarakat. Apalagi tidak berizin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penutupan itu berdasarkan PP No 5 th 2021 tetang perizinan berusaha berbasis resiko, Permendagri 138, dan Perda BKPM No 5 Tahun 2021.

Sebelumnya, polisi melakukan penutupan terhadap Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Senin (20/9/2021).

Penutupan yang ditandai dengan garis polisi (police line) itu, pasca penggerebekan terhadap dua tersangka yang diduga pesta sabu di salah satu kamar Resto Apoeng Kheta.

Penutupan Resto Apoeng Kheta dilakukan Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan bersama anggotanya dan KBO Narkoba Ipda Suwandi serta anggota Satreskoba Polres Sumenep. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.