PortalMadura.Com, Sampang – Kun Hidayat (51), terpidana kasus korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tewas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang, Selasa (5/9/2017).
Almarhum bertugas dibagian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Kedungdung dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim pada bulan Desember 2016.
Kepala Rutan Klas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, melalui Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abdus Subair menceritakan Kun Hidayat meninggal sekitar pukul 07.00 WIB saat melaksanakan tugas piket kebersihan harian untuk warga binaan.
Kemudian usai bersih-bersih, Kun Hidayat bermain tenis meja dan menghangatkan badannya diterik matahari.
“Kebetulan hari ini, piket kebersihan bagian kamar 7 alias kamarnya pak Kun. Setelah selesai bersih-bersih dia pingsan. Karena panik, kami pun langsung membawanya ke RSUD,” terangnya.
Subair menjelaskan, Kun Hidayat dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Pak Kun masuk pada tanggal 3 April 2017, perkiraan sudah 9 bulan menjalani kurungan. Sebelumnya di tahan di Polda. Sisa tahanan yang bersangkutan diperkirakan 11 bulan perhitungan normal,” ujarnya.
Berdasarkan riwayat kesehatannya, Subair menyatakan terpidana mengalami gangguan kesehatan jantung. Bahkan juga pernah mengalami sakit saat berada di Polda.
Humas RSUD Sampang, Yuliono, membenarkan, Kun Hidayat meninggal dunia. Tapi, ia belum bisa memastikan penyebab meninggalnya.
“Sampaik ke sini sudah meninggal dunia,” katanya singkat.(Rafi/Putri)