Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Biaya ‘Tersembunyi’ saat Membeli Rumah

Avatar of PortalMadura.com
Jangan-Sampai-Terlewat,-Ini-5-Biaya-'Tersembunyi'-saat-Membeli-Rumah
Ilustrasi (akseleran.co.id)

PortalMadura.Com menjadi impian banyak orang. Meskipun harganya semakin naik tiap tahunnya, tapi menetap di rumah sendiri memberikan kenyamanan yang berbeda daripada harus memikirkan anggaran biaya sewa properti di hari tua.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada hal yang perlu diperhatikan, apalagi bagi Anda yang baru pertama kali hendak beli rumah. Biasanya banyak orang hanya fokus menabung untuk DP dan biaya rumah. Padahal, beberapa biaya tidak terduga ini juga wajib disiapkan sejak awal.

Dilansir PortalMadura.Com, Selasa (10/5/2022) dari laman Idntimes.com, simak infonya berikut ini:

Booking Fee

Saat hendak membeli rumah, pembeli biasanya perlu mengeluarkan sejumlah uang kepada pengembang atau penjual sebagai bentuk komitmen. Tujuannya tidak lain untuk mengikat pembeli. Biaya ini biasa disebut dengan booking fee atau biaya nomor urut pemesanan (NUP).

Besar biayanya beragam. Ada beberapa variabel yang memengaruhinya, seperti tipe rumah dan kebijakan pengembang. Yang perlu diperhatikan, booking fee umumnya tak bersifat refundable. Artinya, jika pembeli membatalkan transaksi dengan alasan apapun, biaya ini tak bisa dikembalikan.

Biaya Pajak

Sebagai bentuk kewajiban warga negara, Anda tentu perlu taat membayar pajak. Nah, saat membeli rumah, ada banyak biaya pajak yang wajib dipersiapkan. Biaya ini sering kali tersembunyi padahal akumulasinya cukup besar.

Setidaknya ada dua elemen pajak yang dibebankan kepada pembeli, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif BPHTB berkisar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sementara itu, biaya PPN berkisar 10 persen dari harga jual. Dengan catatan, biaya ini perlu dikeluarkan jika membeli rumah ke pengembang.

Biaya Cek Sertifikat

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak atas tanah atau lahan. Mengingat maraknya kasus mafia tanah yang terjadi belakangan ini, pengecekan sertifikat perlu dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk mengecek keaslian dan menghindari sengketa.

Kini pengecekan bisa dilakukan secara daring dengan bertandang langsung ke kantor BPN dan luring dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Tarif pengecekannya berkisar Rp50 ribu per sertifikat. Namun jika menggunakan jasa pengecekan oleh notaris, biayanya akan bertambah.

Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN)

Baik membeli rumah baru atau bekas, pembeli diwajibkan membuat akta jual beli (AJB). Ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tarifnya mencapai 1 persen dari harga jual. Namun tenang saja, besar persentase ini tak bersifat kaku karena masih bisa dinegosiasi.

Bea Balik Nama (BBN) juga perlu diperhatikan. Tujuan balik nama tak lain mengganti nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Besar biayanya beragam, namun rata-rata mencapai 2 persen dari harga jual. Kedua biaya ini diurus oleh notaris sehingga tentunya ada penambahan biaya untuk jasa.

Biaya KPR

Metode kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema pembayaran 80-100 persen bisa jadi alternatif untuk membeli rumah, nih. Namun ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan, salah satunya besar angsuran per bulan.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah angsuran rumah yang harus dibayar pembeli, mulai dari besar uang muka yang dibayarkan, tenor, hingga jenis bunga. Biasanya bank mensyaratkan angsuran KPR sebesar 30 persen dari pendapatan bersih. Agar rasio utang tetap sehat, sesuaikan besar angsuran dengan pendapatan tiap bulannya.

Saat menabung untuk membeli rumah, jangan hanya berpatokan ke harga jual rumah, ya! Perhatikan juga deretan biaya ‘tersembunyi' di atas. Siapkan dana 10 hingga 15 persen dari harga jual dan dana darurat yang mencakup setidaknya 10 kali angsuran jika membeli rumah dengan metode KPR. Yuk, semangat nabung demi hunian impian di masa depan!

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.