PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap satu tersangka mengedar narkoba jenis sabu asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Tersangka Durahman (44) warga Dusun Danglebah, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di halaman rumah warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep.
“Barang bukti yang diamankan satu poket sabu dengan berat 3,02 gram,” katanya, Selasa (6/10/2020).
Petugas mencium keberadaan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu.
Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian dan meringkus tersangka disertai penggeledahan.
“Benar, barang bukti itu dibungkus kertas alumunium foil dan sobekan plastik warna hitam,” terangnya.
Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Polisi menggelandang tersangka ke Mapolres Sumenep.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)