Jelang Penghapusan, Sumenep Mendata Tenaga Honorer

Avatar of PortalMadura.com
Jelang Penghapusan, Sumenep Mendata Tenaga Honorer
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi (Istimewa)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang melakukan pendataan jumlah tenaga honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut dilakukan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghapus tenaga honorer berlaku mulai 28 November 2023.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

“Kita masih mendata terkait tenaga honorer itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi, Senin (11/7/2022).

Pendataan dilakukan untuk memastikan berapa banyak tenaga honorer di Sumenep, selain terus melakukan komunikasi dengan pemprov maupun dengan pemerintah pusat.

“Terus terang, kita masih kekurangan tenaga,” ucapnya.

Masa kerja tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pihaknya memperkirakan ada yang sudah 5 tahun, bahkan lebih.

“Ada yang 5 tahun, ada yang 10 tahun,” terangnya.

Sayangnya, pihaknya belum mendapat petunjuk teknis dari pemerintah pusat soal nasib tenaga honorer tersebut.

“Apa yang akan kita lakukan kepada mereka. Masih sama-sama mencari bentuk,” tandasnya.

Sementara, PortalMadura.Com melansir cnbcindonesia.com menyebutkan kebijakan ‘penghapusan’ telah direncanakan pada tahun 2005 karena terjadi pembengkakan tenaga kerja honorer.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni.

Awalnya, kata dia, pada 2005 hanya ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Lalu sekitar 860 ribu tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PNS.

Maka sisanya seharusnya menjadi 40 ribuan tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, begitu di data ulang terjadi pembengkakan sehingga jumlah tenaga honorer menjadi 600 ribuan atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dari jumlah awal.

Sejak saat itu, pemerintah pun melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga honorer ini.

“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” kata Alex.

Pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi ini juga akhirnya mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

UU ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.

“PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan,” kata dia.

Honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Diganti outsorcing,” ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama beberapa waktu lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.