Jemaat Misa Natal di Sumenep Dibatasi 50 Persen, Wajib Penuhi Syarat Ini

Avatar of PortalMadura.com
Jemaat Misa Natal di Sumenep Dibatasi 50 Persen, Wajib Penuhi Syarat Ini
Gereja Katolik Maria Gunung Karmel Sumenep (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, 2021 di , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal pada masa pandemi Covid-19.

Gereja juga ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jemaat juga wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan seperti yang disarankan pemerintah.

Pastur Gereja Katolik Maria Gunung Karmel, Kabupaten Sumenep, Romo Emanuel Puji Astanto menyebutkan, keseluruah jemaat mencapai 600 orang. Namun, yang akan hadir langsung ke gereja sekitar 150 jemaat.

“Dari 150 jemaat itu, masih dibagi dua tahap,” terangnya, Jumat (10/12/2021).

Ia menjelaskan, misa natal akan dilaksanakan, Jumat-Sabtu (24-25/12/2021).

Untuk tanggal 24 dilaksanakan pukul 19.00 WIB dengan 100 jemaat dan tanggal 25 pada pukul 07.00 WIB dengan 50 jemaat.

Bagi yang tidak mengikuti langsung di gereja, merayakan di rumah masing-masing dengan dipandu pastur dari gereja.

Jemaat yang datang ke gereja, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Seperti pakai masker, membawa handsanitizer, menjaga jarak serta kondisi tubuh sehat.

Sedangkan jemaat yang dari luar kota atau pulang kampung dan ingin merayakan misa natal di Sumenep harus membawa bukti rapid test yang diterbitkan rumah sakit dengan hasil non reaktif.

“Bagi jemaat yang asli Sumenep cukup dengan menunjukan kartu vaksin. Kalau yang dari luar tetap dengan menyertakan rapid antigen dan kartu vaksin Covid-19,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.