Jenazah Korban Covid-19 Jangan Ditolak, Simak Penjelasan Pembina Pondok di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Jenazah Korban Covid-19 Jangan Ditolak, Simak Penjelasan Pembina Pondok di Madura
Ilustrasi (alodokter)

PortalMadura.Com, Belakangan tersebar berita tentang sejumlah penolakan jenazah di beberapa daerah oleh masyarakat karena khawatir tertular virus dari jenazah korban (Corona).

Polemik penolakan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di lingkungan masyarakat ini, telah memunculkan kekhawatiran bahkan ketakutan warga bahwa jenazah korban Covid-19 dapat menyebarkan virus Covid-19 melalui tanah.

Agar tidak muncul keresahan di masyarakat, Pembina Pondok Babussalam Socah, Bangkalan, H. Maksum Radji, memberikan penjelasan dan keterangannya kepada tim PortalMadura.Com pada Sabtu (11/4/2020).

PEMULASARAN JENAZAH KORBAN COVID-19

Sebenarnya sudah ada pedoman khusus dalam mengurus pemulasaran jenazah korban Covid-19, baik yang dikeluarkan WHO, Kemenkes RI, maupun fatwa MUI dan pedoman Kemenag RI.

Dalam pedoman khusus yang dikeluarkan Kemenkes RI pada 27 Maret 2020 lalu, menjelaskan tata laksana klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta manajemen risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun langkah yang penting dalam mengurus , antara lain petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular dan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang kedap, tidak mudah bocor sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, dan tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

Jenazah harus dipindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah. Jika keluarga pasien yang ingin melihat jenazah, masih dimungkinkan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, dengan menggunakan APD.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, dan hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah sebaiknya tidak disemayamkan lebih dari 4 jam di ruang pemulasaran jenazah. Sebaiknya segera dimakamkan.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus Covid-19 yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia telah mengelurkan fatwa nomor 18/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) muslim yang terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini, dijelaskan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah yang terjangkit virus Covid-19 dalam surat edaran nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

Dalam Ketentuan itu, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan kedap udara serta dimiringkan ke kanan. Dengan demikian, saat dikuburkan jenazah akan menghadap arah kiblat.

Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur, tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan. Jenazah harus dikubur di kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Untuk tempat penguburannya, dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

COVID-19 MASIH HIDUP SETELAH KORBAN MENINGGAL?

Seharusnya jika pemulasaran jenazah Covid-19 dilakukan sesuai dengan perlakuan standar baku (SOP) dan prosedur pemakaman jenazah Covid-19, maka tidak perlu ada kekhawatiran akan menimbulkan penularan.

Semestinya tidak ada penolakan terhadap penguburan dari jenazah korban Covid-19.

Artinya bahwa risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia dapat dihindari jika seluruh langkah SOP pemulasaran jenazah telah dilakukan sesuai pedoman penanganan.

Virus Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburkan, karena Covid-19 membutuhkan sel inang yang hidup dan oksigen agar bisa bertahan hidup.

Saat jenazah sudah dibungkus dan dikubur, maka virus tidak dapat bereplikasi, karena sel inangnya sudah tidak berkembang dan mati. Jadi, virus tidak memiliki kemampuan untuk berkembang saat sel inangnya tidak hidup. Karena virus hanya bisa bereplikasi dengan menggunakan mesin genetik dari inangnya.

Ketika orang telah meninggal, otomatis selnya mati, tidak berkembang lagi, sehingga virus yang ada di dalamnya pun juga tidak akan bisa bereplikasi. Inilah bedanya virus dengan bakteri tertentu, misalnya bakteri an-aerob tertentu yang masih bisa berkembang biak secara otonom di dalam tanah.

Menurut WHO, hal yang penting mendapatkan perhatian, khususnya bagi tenaga medis yang mengurus pemulasaran jenazah korban Covid-19 adalah Virus Covid-19 masih menular jika terdapat pada permukaan benda mati hingga 9 hari.

Desinfeksi permukaan dengan 0,1% sodium hypochlorite atau 62-71% etanol dapat mengurangi infektivitas virus Covid-19 pada permukaan benda. Karenanya, perlu dibersihkan semua permukaan yang terkontak dengan jenazah korban Covid-19, dengan mengenakan APD. Bersihkan seluruh tumpahan atau cairan tubuh dengan handuk penyerap, kertas tissu lalu buang segera ke tempat limbah infeksius.

Selain itu dianjurkan untuk membersihkan permukaan dengan air dan deterjen, atau dengan cairan disinfektan sesuai dengan yang dipersyaratkan setidaknya 10 menit waktu kontak, dan membilas area dengan air bersih untuk menghilangkan residu disinfektan jika diperlukan.

Dalam proses pemulasaran jenazah sebelum dikuburkan, jenazah ini masih berpotensi menularkan Covid-19. Oleh sebab itu tenaga medis yang bertugas menangani jenazah harus menggunakan APD lengkap yang memadai. Virus Covid-19 juga dapat ditemukan di cairan tubuh, sehingga pada jenazah pasien Covid-19 terdapat kemungkinan penularan jika jenazah disentuh atau dicium, ataupun melalui cairan lainnya yang keluar dari jenazah, meski pasien yang sudah meninggal, kemungkinan virus Covid-19 masih bisa menular. Cara penularan inilah yang harus dihindari.

JANGAN PANIK DAN JANGAN MENOLAK JENAZAH KORBAN COVID-19

Masyarakat tidak perlu panik, jika tenaga medis dan petugas pemulasaran jenazah telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol baku penanganan jenazahnya.

Sangat disayangkan dengan adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Karenanya perlu diberikan pencerahan dan penjelasan.

Dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dan dikubur dengan baik. Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.

Alasan jenazah dianjurkan langsung dimakamkan dan tidak disemayamkan di rumah duka adalah untuk menghindari kerumunan para pelayat. Hal tersebut dikhawatirkan bukan karena risiko penularan dari jenazah kepada pelayatnya, melainkan dikhawatirkan adanya penularan diantara para pelayat yang berkumpul dalam jumlah besar, serta sulit untuk menerapkan aturan physical distancing. Terutama setelah diketahui seseorang yang asimptomatik.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.