Jual Pil Terlarang, Pemuda Ini Ditangkap di Depan Kantor DPRD Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Jual Pil Terlarang, Pemuda Ini Ditangkap di Depan Kantor DPRD Pamekasan
Tersangka Penjual Pil Double L

PortalMadura.Com, – Seorang pemuda berinisial DA warga Kelurahan Kolpajung Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan penegak hukum karena terbukti menjual pil terlarang.

Pria yang masih berusia 21 tahun itu polisi di depan Kantor DPRD Jalan Kabupaten, Rabu (31/8/2016) malam setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sepanjang jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang.

“Setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat petugas langsung terjun ke lokasi. Tersangka ini kami tangkap saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Mohammad Sjaiful, Kamis (1/9/2016).

Mantan Kapolsek Pasean itu melanjutkan, tersangka mendapat pasokan pil double L tersebut dari salah satu warga berinisial DO asal Kabupaten Malang. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok pil terlarang tersebut untuk menindaklanjuti proses hukum tersangka.

“Tersangka ini menjual pil tersebut sesuai dengan pesanan pembeli, dan hanya orang-orang tertentu saja yang punya akses kepada tersangka,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 poket pil double L dan uang sebesar Rp 299.0000 dan dua bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan pil terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 98 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.