Kades Diminta Netral pada Pilkada Sumenep 2020

Avatar of PortalMadura.com
Moh Ramli
Moh Ramli

PortalMadura.Com, (Kades) diminta netral pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli menegaskan, kades tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon pada .

Aturan itu, kata dia, sudah jelas diatur dalam undang-undang desa. “Kepala desa dilarang ikut politik praktis,” tegasnya, Rabu (12/8/2020).

Ia menegaskan, kepala desa yang melakukan intervensi pada rakyatnya atau mengarahkan pada salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020 bisa masuk ke ranah hukum. “Itu amanat undang-undang,” katanya.

Bila ada kepala desa yang terbukti melakukan kampanye atau memberi dukungan kepada salah satu calon tentu akan mendapat sanksi.

“Sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya agar tidak ikut politik praktis.

“Yang diatur dalam undang-undang itu adalah kepala desa. Tapi perangkat desa adalah pembantu kepala desa, idealnya memang harus netral,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.