PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut setelah salah satu kepala desa (Kades) disana tersangkut kasus hukum. Salah satunya, inisial MR, oknum Kepala Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Sampang.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sampang, Didik Adi Pribadi mengatakan berdasarkan surat putusan pengadilan negeri (PN) Pamekasan, yang bersangkutan bakal menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
“Sudah kami terima putusannya, PN telah memberikan hukuman satu tahun penjara terhadap yang bersangkutan,” katanya, Kamis (4/8/2016).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk tindak lanjut terkait posisi MR sebagai kepala desa, karena perberhentian yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme.
“Karena keputusan pengadilan sudah inkrah, sementara posisinya sebagai kepala desa, maka tidak bisa serta merta diberhentikan tapi ada langkah-langkahnya nanti, sementara di sana ada pelaksana dari pihak desa,” jelasnya
Pihaknya akan kembali mengkaji persoalan itu sesuai dengan regulasi yang ada, dan jika nanti harus diberhentikan, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW), namun kabar siapa dan kapan waktunya belum bisa dipastikan.
“Tunggu saja, proses tetap kita lakukan, makanya kami meminta agar semua bisa sabar untuk menunggu kepastiannya,” imbuhnya.(lora/har)