PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Sadik, ciut nyali untuk menanggapi laporan Gaki ke penyidik Polres Sumenep, tentang laporan dugaan terjadinya tindak pidana penodaan agama.
“Maaf, saya tidak mau komentar lagi, karena sudah masuk ke ranah hukum,” dalih Sadik dengan singkat, Selasa (7/2/2017).
Senin (6/3/2017), Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penodaan agama dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pada penyidik Polres Sumenep.
Terlapor pertama adalah Kadisdik Sumenep, A. Sadik, dengan materi laporan, terbitnya rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan yang berujung pada penyebaran bingkisan salib dan atau upaya kristenisasi pada siswa SD, tanpa ada pengawasan.
Menurut aktivis Gaki Sumenep, Ach Farid, dari rekomendasi itu, maka berlangsung kegiatan yang dikemas dengan wawasan kebangsaan oleh Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Sumenep, dan Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (YSBM).
“Kadisdik mengeluarkan rekom tanpa ada pengawasan, dan dua lembaga penyelenggara adalah diduga dengan sengaja memberikan bingkisan salib pada siswa Islam,” tutupnya.(Bahri/Hartono)