Kafe “Apung Keta” Dibuka, Pelaku Pengrusakan Police Line Belum Terungkap

Avatar of PortalMadura.com
Kafe "Apung Keta" Dibuka, Pelaku Pengrusakan Police Line Belum Terungkap
Proses pembukaan garis polisi (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Garis polisi (Police line) yang dipasang polisi di kafe “” (Waroeng Apoeng Kheta) Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dibuka kembali. Namun, pelaku pengrusakan police line belum terungkap.

Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Ahmad Robial menjelaskan, dibukanya kafe Apung Keta itu merujuk pada izin awal permohonan yakni dikembalikan pada fungsinya sebagai resto dan wisata sungai.

“Izinnya, resto dan wisata sungai,” katanya, Sabtu (16/1/2021).

Artinya, tempat tersebut tidak diperbolehkan menyediakan room (kamar karaoke). Sebelumnya, Apung Keta diberi garis polisi karena ditemukan barang bukti sabu dan minuman keras dan dijadikan tempat karaoke dengan menggunakan room.

Dari kasus tersebut, polisi menutup sementara dengan menggunakan garis polisi. Tidak lama berselang, garis polisi yang dipasang dirusak. Pelakunya belum terungkap.

“Sudah ada perjanjian hitam putih. Apabila dijadikan tempat pesta miras, narkoba maupun room, akan ditutup dan tidak akan dibuka kembali,” tegasnya.

Namun, pihaknya tetap akan menggali bukti-bukti lain untuk pengungkapan pelaku pengrusakan garis polisi. “Untuk yang itu (pengrusakan, red) masih belum diketahui siapa pelakunya. Masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Pihaknya menduga, pelaku pengrusakan garis polisi dilakukan oleh pengunjung yang tidak bertanggung jawab. “Saksi belum ada. Untuk ancaman pidananya tetap jalan,” tandasnya.

Status pemilik kafe Apung Keta tersebut, diambil alih oleh Warid. Awalnya, milik Hamsuri. “Sudah pindah tangan,” katanya.

Sebelumnya, kafe Apung Keta dinyatakan ditutup sejak Senin (9/11/2020) pasca ditemukannya seperangkat alat isap sabu di kamar belakang bagian ruang etalase, Sabtu (7/11/2020) pukul 23.30 WIB, saat Polsek Saronggi menggelar razia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.