PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang kakak kandung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Pelaku berinisial RF (29). Korbannya, K (21) warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. “Peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Pelaku RF sudah ditangkap Tim Polres Sumenep di Denpasar, Bali, berdasarkan laporan polisi : LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.
Modus pemerkosaan pada adik kandungnya sendiri itu berawal pada Kamis, bulan Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB. Korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban. Tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV. Korban pun bilang, “Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”.
Pelaku tidak peduli dengan pembicaraan korban dan justru mendorang korban. Lalu, memaksa melakukan hubungan intim. Korban sempat berteriak “Berhenti kak, saya ini saudara kamu,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menirukan keterangan korban.
Pasca kejadian atau tanggal 5 September 2023, korban di bawa ke Puskesmas Batang-Batang untuk tes urine. Hasilnya positif hamil. Dalam perkembangannya, korban merasa sakit perut dan tiba-tiba melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
“Hanya saja, beberapa menit kemudian bayi itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Puskesmas,” katanya.
Polisi yang sudah mendapat laporan bergerak melakukan pengejaran pada Kamis (5/92024) sekira pukul 17.00 WITA. Tersangka diketahui berada di dalam sebuah gudang kain, di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.
Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan tersangka RF. Hasil interogasi mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow