PortalMadura.Com, Pamekasan – Petugas lapas atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur diancam akan disanksi tegas bila terlibat pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Ancaman tersebut disampaikan Kalapas Klas II A Pamekasan, M. Hanafi, Selasa (15/1/2019) seiring dengan ditunjuknya sebagai wilayah bebas korupsi (WBK).
Dijelaskan, bahwa setiap pelayanan bagi masyarakat, tidak ada imbalan apapun. Bila ada sipir nakal atau terlibat pungli dipastikan mendapat sanksi.
“Pasti kami sanksi tegas, karena itu amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham),” tegasnya.
Pihaknya terus berupaya membangun zona integritas agar benar-benar bebas dari perilaku suap. Namun, tidak menampik tentang aroma pungli yang masih bisa berkeliaran di instansinya.
“Kami tidak menjamin karena saat ini masih proses membangun supaya wilayah kami bebas dari korupsi,” ucapnya.
Pria asli Pamekasan ini juga akan mengawasi setiap gerak-gerik dari seluruh sipil internal Lapas dengan menerapkan perilaku disiplin sebagaima aturan yang berlaku.
“Pasti kami bersih melayani,” tutupnya.(Hasibuddin/Nurul)