Kantor Beacukai Ada di Pamekasan, Waktunya Pengusaha Rokok Ilegal Urus Izin

Avatar of PortalMadura.Com
Kantor Bea Cukai Pamekasan
Kantor Bea Cukai Pamekasan

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menilai keberadaan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno mengatakan, peredaran rokok ilegal dalam tahap akut.

Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan ke Komisi II, ada sekitar 90 merk rokok tanpa pita cukai yang telah beredar di Pamekasan.

“Memang saat ini tinggal menunggu peresmian, tapi kalau kantor pusatnya sudah diletakkan di Pamekasan, ini akan mempermudah pengurusan Beacukai terhadap rokok,” katanya, Jumat (4/1/2018).

Politisi PKS ini meminta dinas terkait agar terus intens melakukan sosialiasi terhadap para pengusaha rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut juga bisa dengan memberikan bantuan hukum kepada para pengusaha rokok ilegal.

“Misalnya dalam hal pengurusan perizinan usahanya, maka orang yang mengerti hukum yang bisa memberikan pendampingan dan atau memberi sosialisasi,” terangnya.

Disamping itu, Harun meminta agar pengusaha rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan mempunyai komitmen untuk mengurus izin Beacukai. Tanpa adanya komitmen, maka peredaran rokok ilegal sulit dihentikan sekalipun akses untuk pengurusan izin sudah dipermudah.

“Dan lagi sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang cukai, para pengusaha rokok ilegal bisa kena ancaman pidana 5 Tahun,” katanya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.