Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Salah satu rumah warga Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Sejumlah rumah warga dan kantor pemerintah di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengibarkan bendera setengah tiang, hari ini, Rabu (30/9/2020).

Penelusuran PortalMadura.Com, pada pukul 15.00 WIB, rumah warga yang tetap mengibarkan bendera satu tiang penuh salah satunya ada di Pajagalan Kota Sumenep.

Selain itu, kantor pemerintah di sebelah timur Taman Adipura Kota Sumenep dan Kantor pemerintah sebelah barat Labeng Mesem (pintu keraton) Sumenep.

Berikut sejumlah rumah warga dan kantor pemerintah dan swasta yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang:

Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kantor Pemerintah di sebelah barat Labeng Mesem (@portalmadura.com)
Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kantor pemerintah di timur taman bunga Sumenep (@portalmadura.com)
Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kantor BUMD di Sumenep (@portalmadura.com)
Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kantor swasta di Sumenep kota (@portalmadura.com)
Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
KI Sumenep (@portalmadura.com)
Kantor Pemerintah, BUMD & Rumah Warga Sumenep Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pos Lantas Polres Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com melansir detik.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta instansi pusat dan daerah serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020.

Sedangkan esok hari, 1 Oktober 2020 bendera dikibarkan satu tiang penuh.

Anjuran itu tertuang dalam surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2020.

Surat edaran ini juga ditandatangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian isi surat edaran tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.