PortalMadura.Com, Sumenep – Peredaran narkoba yang sudah merambah anak-anak dan remaja di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian serius Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Untuk memberantas, pihaknya meminta semua elemen masyarakat Sumenep untuk melaporkan atau menyerahkan diri bagi para pengguna narkoba. Dan berjanji tidak akan dikenakan pasal pada UU Narkotika.
“Ini beneran. Kalau menyerahkan diri tidak akan diproses, tapi akan direhabilitasi. Namun, masyarakat masih ragu dan takut diproses,” kata Darman, Selasa (20/10/2020).
Pihaknya mencontohkan, ada dua desa yang memproklamirkan diri sebagai desa anti narkoba. “Dari dua desa ini ada 20 anak-anak dan remaja yang menyerahkan diri karena kecanduan narkoba. Mereka direhabilitasi,” terangnya.
Data yang dikantongi Polres Sumenep, kasus narkoba sudah merambah anak-anak dan remaja usia sekolah. “Dari anak SD sampai SMA. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Pihaknya menginginkan brand Sumenep sebagai kota santri tidak dirusak menjadi Sumenep kota narkoba. “Kita ingin Sumenep tetap menyandang sebagai kota santri,” katanya.
Menurut dia, indikator keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba adalah keterlibatan masyarakat dan orang tua. “Tolong kami dibantu dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan, bahwa peran media massa juga dibutuhkan dalam upaya menciptakan kamtibmas Sumenep tetap kondusif.
Sekecil apapun pemberitaan bila kemasannya kurang baik, maka dampaknya akan negatif.
“Semua akan tercipta dengan baik, jika semuanya berperan untuk membangun brand Sumenep seperti masa lalu [kota santri, red],” tandasnya.(*)