Karaoke ‘Plus-plus’ di Madura, Sekali Kencan Buka Tarif Rp150 Ribu

Avatar of PortalMadura.Com
Karaoke 'Plus-plus' di Madura, Sekali Kencan Buka Tarif Rp150 Ribu
Petugas Satpol PP Sampang sedang mendata wanita penghibur (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, Sampang – Salah satu tempat karaoke ilegal di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur diduga menyediakan kamar ‘plus-plus‘.

Sedikitnya ada 4 kamar tertutup bersebelahan dengan tempat karaoke. Usaha hiburan tanpa izin ini milik warga setempat berinisial J.

Hasil razia Satpol PP Sampang ditemukan, pelayanan bagi tamu pria hanya dikenakan biaya Rp100 ribu. Tamu pria itu sudah dapat layanan karaoke bersama wanita cantik.

Jika para tamu pria ingin mendapatkan pelayanan lebih di dalam kamar, cukup nambah biaya Rp150 ribu. Layanan plus-plus sudah dapat dinikmati. Namun, belum termasuk biaya minuman keras.

Hal ini diakui oleh salah seorang wanita yang sering memberikan pelayanan karaoke ‘plus-plus‘ bagi tamu pria hidung belang.

“Sekali menemani tamu untuk karaoke, saya dibayar Rp100 ribu per malam. Sedangkan untuk pelayanan yang lain (plus-plus,red) Rp 150 ribu sekali main,” ujar seorang wanita berinisial LT (34) warga Dusun Bulangan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbul Sari, Jember, pada petugas Satpol PP Sampang.

Dari tarif plus-plus tersebut, diakui dirinya mendapatkan Rp100 ribu. Sedangkan dana yang Rp50 ribu buat sewa kamar.

Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah, Minggu (8/7/2018) menjelaskan, saat melakukan razia bersama 12 anggotanya, mendapati dua orang wanita bersama pria sedang karaoke ria. Satu wanita diantaranya dalam keadaan mabuk berat.

Di ruang karaoke, pihaknya juga menemukan bekas minuman keras (miras). Atas kasus ini, dua wanita asal luar Madura digelandang ke Kantor Satpol PP.

Kedua wanita itu, berinisial LT (34) warga Dusun Bulangan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbul Sari Jember, dan SB (36) warga Dusun/Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogo Sari Bondowoso.

“Keduanya, diberi waktu 1×24 jam untuk pulang kampung dan dibuatkan surat pernyataan. Jika tidak pulang dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta,” tandasnya.(Rafi/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.