Karyawan Swasta Bisa Ambil Cuti Nataru

Avatar of PortalMadura.com
Karyawan Swasta Bisa Ambil Cuti Nataru
Ahmad Kamarul Alam

PortalMadura.Com, Karyawan swasta di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperbolehkan mengambil cuti pada libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.

“Kebijakan itu tertuang dalam SKB 3 menteri nomor 712,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Ahmad Kamarul Alam.

“Jadi, karyawan swasta di Sumenep boleh mengambil cuti pada momen Nataru,” katanya menegaskan, Kamis (16/12/2021).

Yang perlu diperhatikan, kata dia, bahwa karyawan tidak diperbolehkan cuti secara bersamaan. “Artinya hanya bisa satu atau beberapa orang yang bisa ambil cuti berdasarkan keputusan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Karyawan perusahaan yang tidak boleh mengambil cuti pada momen nataru, yakni perusahaan naungan BUMN dan ASN.

Namun, meski karyawan swasta diperbolehkan untuk mengambil cuti, tetap dilarang untuk bepergian ke luar daerah. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Mereka sudah diberikan kebebasan tapi tidak untuk dilanggar aturannya,” katanya.

Menurutnya, perusahaan swasta yang memberi izin bagi karyawannya untuk mengambil cuti, tidak boleh melakukan pemotongan gaji.

“Asalkan tidak melebihi batas waktu cuti. Jika melebihi batas, ya tergantung perusahaan,” pungkasnya (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.