Kasus Grooming, Kalapas Pamekasan Sebut Pelaku Sering Puasa Bisu Sebelum Diamankan Bareskrim Polri

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Grooming, Kalapas Pamekasan Sebut Pelaku Sering Puasa Bisu Sebelum Diamankan Bareskrim Polri
Kalapas Klas I A Pamekasan, Hanafi

PortalMadura.Com, – Bareskrim Polri telah mengamankan TR (25) yang diduga pelaku pencabulan anak lewat media sosial (grooming).

Grooming terbilang sebagai modus baru yang dipakai oleh pelaku yang merupakan warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

TR merupakan warga binaan Lapas Pamekasan sejak April 2018 atas kasus pencabulan pada tahun 2017.

Bagaimana kepribadian ?

Kalapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi menyampaikan, dari pengakuan sejumlah temannya, TR adalah orang yang pendiam dan suka menjalani ritual puasa bisu (tak berbicara dengan siapapun).

Kesehariannya, pelaku juga dikenal sebagai orang yang religius dan jarang bercanda. “Tersangka TR selama di Lapas dikenal sebagai orang yang sering puasa, mulai dari puasa Senin-Kamis hingga puasa bisu,” terangnya, Selasa (23/7/2019).

Salah satu warga binaan Lapas Pamekasan, Habibur Rahman mengaku hal yang sama. Tersangka memang orang yang irit bicara.

“Memang irit bicara tapi kami (warga binaan Lapas, red) memanggil korban dengan sebutan lora,” katanya.

Sebutan lora dimaksudkan karena TR dikenal sebagai sosok yang religius dan putra salah satu tokoh di Pamekasan. Bahkan, TR sering berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan.

“Gak nyangka saja, karena kami tidak curiga sama sekali,” ucapnya.

Dilansir detik.com (22/7/2019) tersangka TR dalam penanganan Bareskrim Polri.

Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Saat melancarkan aksinya menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya.

Tersangka memerintahkan korban untuk melakukan kegiatan berupa membuka pakaian serta menyuruh korban untuk menyentuh bagian intimnya.

“Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp,” terang Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin.

Aksi pelaku menjadi mulus karena berpura-pura menjadi guru korban dengan ancaman nilai sekolah.

Polisi mendapati lebih dari 1.300 dalam akun e-mail-nya tersangka berupa foto dan video. Semua anak tanpa busana. Yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda.(*)

 

Update : berita dengan judul “Kasus Grooming, Sebut Pelaku Sering Puasa Bisu Sebelum Diamankan Bareskrim Polri” telah disunting pada pukul 20.47 WIB karena ada kesalahan materi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.