Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan, MK Akan Segera Ditahan

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan, MK Akan Segera Ditahan
Lembaga PendidikN Nurul Hikmah (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Yayasan Usman Al-Farsy terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Miftahul Kamil alias MK.

Surat perintah tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2021 ditandatangani oleh M. Maelan dengan memerintahkan dua Jaksa Penuntut Umum yakni Yurike Adriana Arif dan Agus Samsul Arifin untuk menahan terdakwa MK.

Alasan perintah penahanan terdakwa MK tersebut berdasarkan pemeriksaan penyidik Polres Pamekasan yang sudah menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Alasan berikutnya untuk memudahkan proses hukum terhadap terdakwa lantaran dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya. Bahkan terdakwa dikhawatirkan melarikan diri.

Terdakwa MK sebelumnya dilaporkan dengan berbagai kasus berbeda ke Polda Jawa Timur dan Polres . Kasus pertama berupa tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 5 Oktober 2020.

Kasus kedua, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV Nurul Hikmah, dimana sekolah Nurul Hikmah tersebut merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Kasus ketiga, dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE. Kasus keempat, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Tetapi, kasus yang saat ini sedang diproses oleh Polres Pamekasan adalah kasus yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 tentang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sayangnya, Kasi Pidum, Maelan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya merespon bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, seharusnya terdakwa sudah ditahan berdasarkan pasal 20 ayat 2 KUHAP, sehingga penuntasan dalam kasus tersebut berjalan lancar dan profesional.

“Kami menginginkan dalam penanganan perkara dan penegakan hukum di Pamekasan ini, agar transparan dan profesional guna mencapai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.