Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oknum DPRD Pamekasan Jalan di Tempat

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oknum DPRD Pamekasan Jalan di Tempat
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi (Foto : Marzuky @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini belum ada kejelasan

Anggota Badan Kehormatan , berdalih, pihaknya belum bisa menyelesaikan kasus tersebut lantaran padatnya agenda internal DPRD, meskipun target sebelumnya akan diselesaikan pada bulan Agustus 2020.

“Belum bisa selesaikan bulan Agustus, karena kami sibuk dengan agenda di DPRD. Tapi, mudah-mudahan bisa selesai bulan September ini,” katanya, Kamis (3/9/2020).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, pada dasarnya proses yang dilakukan telah masuk tahap akhir untuk memastikan apakah benar ada keterlibatan oknum wakil rakyat berinisial H sebagaimana yang dilaporkan oleh para Ketua Komisi beberapa waktu lalu.

“Sejumlah bukti sudah kami kantongi atas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD itu. Kami tidak perlu memanggil Bank Jatim lagi untuk meminta keterangan lanjutan,” tambahnya.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut mencuat setelah para Ketua Komisi di DPRD Pamekasan melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) bahwa tanda tangan mereka dipalsukan oleh salah satu anggota DPRD yang belakangan diketahui berinisial H.

Tanda tangan itu digunakan untuk mengajukan proposal bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun ironisnya, proposal tersebut belakangan diketahui palsu yang sengaja dibuat oleh oknum anggota DPRD.

“Terlapor cukup kooperatif mengikuti serangkaian proses pemeriksaan. Karena kami bukan dalam rangka menghakimi, tetapi hanya mau tahu sejauh mana keterlibatan H ini dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Mantan aktivis PMII ini melanjutkan, dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini dianggap telah cukup untuk masuk tahap akhir. Hanya saja tinggal memberikan kesimpulan serta keputusan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.