Kasus Perundungan Dominasi Kekerasan Pada Anak di Lingkungan Pendidikan

Avatar of PortalMadura.com
Kasus perundungan dominasi kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan
Ilustrasi: Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia () menerima sebanyak 38 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak di bidang pendidikan sepanjang Januari hingga April 2019.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kasus-kasus yang mereka tangani didominasi perundungan berupa kekerasan fisik dan psikis. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (2/5/2019).

KPAI mencatat terdapat 12 kasus anak korban kekerasan psikis dan bullying, delapan kasus anak korban kekerasan fisik, serta tiga kasus anak korban pengeroyokan di .

Selain itu, terdapat tiga kasus anak korban kekerasan seksual, empat kasus anak yang menjadi pelaku bullying terhadap guru, dan delapan kasus anak sebagai korban kebijakan.

Sebanyak 25 kasus di antaranya terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Ini mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” ujar Retno di Jakarta, Kamis.

Retno memaparkan kasus kekerasan fisik terhadap anak dipicu oleh tuduhan mencuri, perundungan oleh teman-temannya, di-bully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya yang berlanjut persekusi di dunia nyata, serta pengeroyokan.

Namun, kasus anak yang menjadi pelaku bullying juga meningkat drastis pada Tahun ini, bahkan viral di media sosial.

Salah satunya ketika seorang siswa SMKN 3 Yogyakarta mengamuk, menantang, dan mendorong gurunya, sementara siswa lainnya merekam, menyoraki, dan tertawa.

Video dari kejadian tersebut viral di media sosial pada Februari 2019 lalu.

Kasus serupa juga terjadi di Gresik dan Jakarta Utara.

Selain itu, sejumlah pengaduan menunjukkan anak menjadi korban kebijakan dan tidak dapat memenuhi haknya mendapatkan pendidikan.

Kasus-kasus tersebut mencakup siswa yang dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak diekspolitasi di sekolah, anak ditolak sekolah karena mengidap HIV, serta anak yang menjadi korban kekerasan seksual justru dikeluarkan dari sekolah.

“Mengeluarkan anak-anak tersebut dari sekolah bukan solusi dari masalah,” kata dia.

KPAI juga mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual menimpa anak di lingkungan sekolah sepanjang 2019.

Sebanyak 20 siswi SD di Malang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi SD di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menjadi korban pencabulan kepala sekolah, dan sejumlah siswi di Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga.

Menurut Retno, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan meningkat sejak 2018.

Namun jumlah kekerasan seksual terhadap anak bisa jadi lebih besar dari laporan tersebut.

“Kami harap Masyarakat berani melapor, terutama yang terjadi di ruang publik seperti sekolah itu justru lebih bisa ditangani,” kata dia.

KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempercepat program sekolah ramah anak untuk memastikan lingkungan pendidikan yang bisa memutus rantai .

Sejauh ini baru terdapat 13 ribu sekolah ramah anak dari total 400 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.