PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jatim mengajukan surat pencekalan perjalanan keluar negeri pada pihak kantor Imigrasi.
Pencekalan itu terhadap tersangka Hasan Ambon (55), warga Desa Tamberuh Dajah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus jual beli senjata api (senpi) seharga Rp. 5 juta.
Senpi itu, menjadi barang bukti (BB) dalam kasus pembunuhan yang menimpa anggota PPS di wilayah hukum Sampang dengan tersangka Idris (30), warga Desa Tamberu Laok, Sokobanah, Sampang.
“Kita sudah ngirim surat ke pihak Imigrasi agar DPO tidak lari keluar negeri,” terang Kapolres Sampang AKBD Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Rabu (26/12/2018).
Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian luar Madura. “Kita juga minta bantuan ke polres-polres lainnya, karena tersangka ini sudah diluar Madura, ” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sampang menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Sampang mengamankan tersangka Idris (30), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah dengan status terduga pembunuhan dengan cara menggunakan senpi
Yang menyebabkan korban, Subaidi (32) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang tewas dengan luka peluru bersarang di bagian dada.
Korban merupakan anggota PPS desa setempat ditembak di wilayah Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasil penyidikan polisi, senpi tersangka adalah buatan Italia dilengkapi magazine dan amunisi anak peluru sebanyaka 20 butir.(Isrok/Desy)