PortalMadura.Com, Sampang – Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, membuka pembuatan kolektif Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para difabel, berupa SIM D.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar menyampaikan, proses pembuatan SIM D sama dengan pembuatan SIM umum lainnya. Pertama, mereka melakukan cek kesehatan, dilanjutkan tes teori, dan terakhir tes praktek.
Perbedaannya, saat tes praktik mereka menggunakan kendaraan sendiri yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya.
“Kaum difabel juga diperkenankan membawa kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan kondisi fisik yang bersangkutan saat melaksanakan ujian,” ungkapnya, Kamis (19/10/2017).
Berdasarkan syarat pembuatan bagi pemohon SIM pada umumnya, kaum difabel mendapat perlakuan yang sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.
“Salah satu syarat untuk pemohon SIM itu adalah surat kesehatan, kesehatan tentunya sebagai dasar apakah layak atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan pemohon SIM penyandang cacat atau difabel, juga harus melakukan uji teori dan praktik. Khusus uji praktik berbeda dengan pemohon SIM biasanya.
Ketika uji praktik menggunakan sepeda motor sendiri. Jadi, selama ada pemohon sesuai kriteria akan dilayani.
Musa Bakhtiar menuturkan, petugas Satpas Polres Sampang tidak mengistimewakan masalah prosedur. Sebab, pemohon difabel harus punya kemampuan dan emosi yang baik agar bisa mengendarai sepeda motor sesuai syarat SIM D. (Rafi/har)