Kebiri Kimia Ancam Pelaku Kekerasan Seksual di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Kebiri Kimia Ancam Pelaku Kekerasan Seksual di Bangkalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja

PortalMadura.Com, – Kebiri Kimia bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak diterapkan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Penerapan itu agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak memiliki rasa jera,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, , Sabtu (16/1/2021).

Hukuman tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Beleid yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, pada 7 Desember 2020.

Menurut dia, suntikan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual akan dilakukan setelah tersangka keluar dari tahanan. “Kalau sudah disuntik, maka hormon seksualnya akan hilang. Kurang lebih dalam kurun waktu enam bulan,” terangnya.

Proses pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain akan ditentukan oleh pihak kejaksaan setelah tersangka sudah mendapat vonis. “Pelaku juga diberi alat pendeteksi, sehingga jika melakukan lagi akan kelihatan,” katanya.

Dengan adanya peraturan seperti itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar menghindari hal-hal yang meresahkan masyarakat. “Sekarang jangan main-main kekerasan seksual terhadap anak. Aturan itu akan diberlakukan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.