PortalMadura.Com, Sampang – Pimpinan sebuah swalayan yang bertempat di Jalan Rajawali, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga menggelapkan uang perusahaan.
Pelakunya, berinisial SB (26) warga Desa Panggung, Kecamatan Kota Sampang. “Akibat ulah tersangka SB, PT. Indomarco Prismatama Cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp72,9 juta,” ujar Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, uang yang digelapkan pelaku merupakan uang sales yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah uang tidak disetorkan dan digunakan untuk bermain judi online.
“Tersangka sudah kecanduan judi online. Sebelumnya, ia pernah merasakan memenangkan sampai Rp 39 juta,” katanya.
Menurut Tomo, pelaku tergiur untuk terus bermain judi online. Jika SB tidak ada modal, maka nekat menggelapkan uang milik toko tempat tersangka bekerja.
“Uang senilai puluhan juta milik toko itu, ia habiskan sampai kurun waktu dua hari,” imbuhnya.
Pada kasus tersebut, pihaknya menerapkan pasal pasal 374 KUHP untuk menjerat tersangka SB. “Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Pengakuan tersangka di hadapan penyidik, uang milik toko digunakan dengan harapan dapat memenangkan kembali sampai puluhan juta melalui judi online. “Saya tidak punya modal lagi. Jadi, pakai uang toko,” singkat tersangka SB.(*)