Kecelakaan 737 MAX, Boeing Sepakat Bayar USD2,5 Miliar

Avatar of PortalMadura.com
Kecelakaan 737 MAX, Boeing Sepakat Bayar USD2,5 Miliar
Ilustrasi (Ist)

PortalMadura.Com – Produsen maskapai penerbangan Amerika Serikat, , setuju untuk membayar lebih dari USD2,5 miliar sebagai penyelesaian kasus .

Boeing dilarang terbang di seluruh dunia selama hampir dua tahun setelah dua kecelakaan fatal yang merenggut 346 nyawa.

Pesawat Boeing kembali mengudara pada 29 Desember 2020 untuk penerbangan komersial pertamanya setelah mendapat izin regulator federal pada November.

Departemen Kehakiman mengumumkan bahwa sesuai kesepakatan yang dibuat Boeing dengan jaksa penuntut, perusahaan harus membayar denda USD243,6 juta.

Boeing juga sepakat untuk membayar kompensasi ke maskapai pelanggan Boeing sebesar USD 1,77 miliar, dan kompensasi kepada keluarga korban USD500 juta.

Penjabat Asisten Jaksa Agung David Burns mengatakan Boeing lebih memilih melindungi laba perusahaan dengan menyembunyikan informasi dari FAA terkait pengoperasian pesawat 737 MAX.

“Mereka juga terlibat dalam upaya menutup-nutupi penipuan mereka. Penyelesaian ini menuntut tanggung jawab Boeing terhadap perilaku buruk karyawannya, mencarikan jalan keluar bagi maskapai pelanggannya, dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan,” papar Burns.

Boeing dilarang terbang sejak Maret 2019 setelah sistem kontrol penerbangan otomatisnya dikaitkan dengan jatuhnya Lion Air JT-610 di Indonesia dan Ethiopian Airlines ET-302 di Ethiopia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.