PortalMadura.Com, Bangkalan – Satreskoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bersama Reskrim Polsek Modung meringkus pemuda berinisial FR (20), warga Dusun Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Tersangka ditangkap saat mengemudikan motor Nopol L 6466 PY di Jalan Dusun Pangkenong, Desa Srabi Barat, Kecamatan Modung Bangkalan.
“Tersangka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Jumat (11/1/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada pihak kepolisian yang menyebutkan tersangka sering menggunakan dan membawa sabu.
Baca Juga: Diduga Sakau, Tahanan Polres Pamekasan Alami Kejang-kejang
Saat tersangka melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dicegat dan dilakukan penggeledahan. “Ternyata benar, tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 0,37 gram dibungkus plastik klip kecil dan satu buah pipet kaca,” terangnya.
Tersangka yang diamankan pada Kamis (10/1/2019) sekitar 19.00 WIB dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres,” tutupnya. (Imron/Putri)