Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kalianget Diringkus Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kalianget Diringkus Polisi
Tersangka Sabu

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus, Agus Supriyanto bin Suharno (40) warga Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Tersangka yang merupakan DPO polres kedapatan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram.

“Tersangka diamankan di pinggir jalan tepatnya di Dusun Lujikantang, Desa Kalianget Barat, Kacamatan Kalianget,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (20/5/2016).

Terungkapnya tersangka, berawal dari informasi warga jika Agus Supriyanto membawa sabu-sabu. “Langsung dilakukan pengejaran, ternyata benar tersangka kedapatan barang bukti,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika seberat 0,58 gram dibungkus dalam dua plastik klip kecil.

Tersangaka yang diamankan pada pukul 22.30, Kamis (19/5/2016) itu, bakal dijerat pasal 114, ayat 1, sub pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya. (Bahri/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.