Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sumenep Ditangkap Polisi Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Kedapatan Bawa Sabu, Warga Sumenep Ditangkap Polisi Pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Sumenep lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Pemuda tersebut bernama Denys Lusmawan (27) warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap polisi saat hendak berpesta barang haram bersama rekan-rekannya.

“Penangkapan itu dilakukan di dekat rumah kosong di Dusun Lonpao, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Dia terbukti membawa narkoba,” ujar Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Mohammad Sjaiful, Kamis (30/6/2016).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket klip plastik kecil berisi 0,56 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, satu hand phone, satu botol plastik berisi air, pipet, bong dan satu korek gas berwarna kuning.

“Tersangka tidak bisa mengelak, karena sudah kedapatan menyimpan barang haram. Setelah itu, petugas langsung membawanya ke Mapolres,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 132 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.