Kejari Pamekasan Lirik Kasus Pungli NRG Kemenag 2011

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

PAMEKASAN (PortalMadura) – Setelah berhasil menjebloskan Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan, Juhairiyah dalam kasus dugaan tindak pida korupsi dana Blogrend, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura Jawa Timur mulai melirik kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebesar Rp500 ribu yang menimpa 711 guru di tubuh Kemenag setempat pada tahun 2001.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Pamekasan, Samiadji Zakariaya menjelaskan, Sekalipun kasus pemotongan dana Blogrand, proses penyelidikannya sedang berjalan, namun Kejari Pamekasan saat ini juga mulai melirik dugaan pungutan liar untuk penerbitan NRG, bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2011, yang dikeluhkan oleh banyak guru dibawah naungan Kemenag Pamekasan.

Diakui, kasus NRG tersebut memang menjadi atensi selanjutnya, dalam mengungkap kasus korupsi di Pamekasan. Tetapi, Pihaknya tidak bisa memastikan, sampai kapan kasus tersebut akan tuntas. “Kasus ini butuh proses panjang, sehingga kami harus berusaha keras agar secepatnya tuntas,” kata Samiadji.

Menurut Samiadji, pengungkapan sebuah kasus korupsi, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dan prosesnya membutuhkan waktu yang lama. Karena selain penyidik harus mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi, penyidik juga harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

“Itu belum lagi, harus terbentur dengan kegiatan-kegiatan diinternal maupun eksternal kejaksaan. Sehingga, proses hukum akan berjalan lama. Bisa jadi satu kasus itu membutuhkan 1 sampai 2 tahun, untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sehingga Samiadji menjelaskan, jika ada kelompok masyarakat menuduh, pihaknya lamban dalam menangani kasus Korupsi, itu dinilai tidak benar. Karena penyidik harus berhati-hati didalam menetapkan sebuah perkara korupsi. “Kalau penyidik salah salam menetapkan suatu perkara, maka bisa jadi dilaporkan pencemaran nama baik,” jelasnya lagi.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.