Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sampang Tahan Konsultan Proyek RKB SMPN 2 Ketapang
Tersangka dikawal penyidik Kejari Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menahan Direktur CV Amor Palapa, inisial AA.

Tersangka selaku konsultan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Ketapang, Sampang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo menyampaikan, tersangka AA diduga terlibat kasus korupsi anggaran RKB yang dananya bersumber dari APBN tahun 2017.

Hasil bangunan RKB ambruk dan ditemukan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tersangka AA pada dugaan kasus korupsi, kami lakukan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan P21,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Penyidik Kejari, menahan AA berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta objektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Tersangka disebut melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 pasal 3 junto pasal 7 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami tahan tersangka, karena khawatir menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Pada kasus ini telah menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang berinisial J berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial R Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang.

Anggaran kegiatan pembangunan RKB mencapi Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan berinisial MT yang meminjam CV kepada AA dengan memberi uang Rp 2,5 juta.

Berhasil meminjam CV, ternyata MT tidak mengerjakan sendiri. Namun, kegiatan proyek pembangunan RKB diberikan kepada inisial NR dengan anggaran cukup minim sebesar Rp 75 juta.

Selama proses penyidikan, Kejari menitipkan tersangka AA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang sampai 20 hari ke depan.

Baca Juga :

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.