Kejari Sumenep Gelar Perkara bersama Penyidik Polres pada Kasus Tipikor Gedung Dinkes

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sumenep Gelar Perkara bersama Penyidik Polres pada Kasus Tipikor Gedung Dinkes
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan gelar perkara bersama penyidik pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung dinas kesehatan setempat.

Gelar perkara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep sejak pukul 10.30 WIB, Kamis (27/1/2022). Dua tersangka yang masuk pada materi gelar perkara tersebut, Muhsi Al-Qodri dan Moh. Rasyid.

“Gelar perkara atau ekspose terhadap perkara ini untuk menentukan sikap selanjutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Tyogunawan.

Hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com, gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Sumenep Adi Tyogunawan masih berlangsung di salah satu aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jl. KH. Mansur.

Unsur Penyidik Polres Sumenep hadir langsung Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep, lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka, Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. Kasus tipikor ini, dalam penanganan penyidik Polres Sumenep dan belum dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti .

Pengembalian berkas oleh Kejari Sumenep pada penyidik Polres Sumenep sudah terhitung lima kali. Lima kali dilimpahkan, lima kali pula dikembalikan alias bolak-balik.

Pengembalian berkas perkara tiga tersangka itu, karena dari hasil penelitian belum dipenuhinya petunjuk jaksa peneliti sehingga belum dinyatakan P21 (lengkap).

Kasus tipikor pembangunan sudah bergulir sejak 2015. Anggaran pembangunan gedung dinkes bersumber dari APBD Sumenep tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.