Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti
Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantir Kejari Sumenep

PortalMadura.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juli-November 2022.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jl. KH. Mansur, Sumenep, dengan melibatkan penegak hukum lainnya, Rabu (30/11/2022). Proses pemusnahan ada yang dibakar ada yang dihancurkan.

“Pada periode bulan Juli-November 2022, sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang,” terangnya.

Perkara didominasi kasus narkotika sebanyak 64 kasus. Adapun barang bukti yang dihancurkan, sabu-sabu sebanyak 239,31 gram, pil ekstasi 3.376 butir, HP 53 unit, alat hisap sabu 17 buah dari terpidana 74 orang.

Sedangkan perkara yang berkaitan dengan benda dan keamanan serta ketertiban umum sebanyak 29 perkara dengan terpidana 39 orang.

Selain itu, kata dia, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa beras sebanyak 16,35 ton. “Beras ini melanggar UU No. 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen (mengoplos beras),” katanya.

Ada juga barang bukti berupa senjata tajam (sajam) berbagai jenis, pakaian 32 buah, dan benda lainnya 15 buah. “Setiap perkara yang sudah inkrah, Jaksa selaku eksekutor mengeksekusi terhadap terpidana dan memusnahkan barang bukti,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.