PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang penahanan Kepala Desa Guluk-guluk, Sumenep Moh. Ikbal.
“Perpanjangan penahanan selama 40 hari itu, karena berkas tersangka masih belum lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu, Senin (24/10/2016).
Manurut Wisnu, ada beberapa keterangan yang perlu ditambah dalam berkas tersangka, namun penambahan itu menjadi rahasia internal penyidik.
“Kalau persoalan apa yang menjadi kekurangan dalam berkas tersangka adalah rasia penyidik, mas. Jadi saya tidak bisa membeberkan,” dalihnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Moh Ikbal, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014, pada Kamis 15 September 2016.(Bahri/har)