PortalMadura.Com, Sumenep – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersendat anggaran untuk melakukan konsultasi.
Akibatnya, pembahasan Raperda Desa di DPRD Sumenep terancam molor karena tidak bisa berkonsultasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini banyak klausul yang debatabel (belum pasti, red), sehingga harus melakukan konsultasi,” terang Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Sumenep, Hosaini Adhim, Selasa (19/3/2019).
Politisi PAN ini mencontohkan, salah satu klausul yang debatabel tentang persyaratan menjadi kepala desa serta klausul umur dan masa pengabdian.
“Ada juga di Pasal 25 soal kewenangan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat. Dan juga di Pasal 6 tentang pemekaran desa. Ini butuh konsultasi,” terangnya.
Namun, pihaknya sangat menyayangkan saat hendak melakukan konsultasi ternyata tidak dianggarkan di APBD 2019.
Padahal, merujuk pada rekomendasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bila ada perdebatan maka diharuskan melakukan konsultasi.
“Yang punya kewewenangan untuk menjelaskan pada kami itu pihak Kemendagri, makanya harus konsultasi terlebih dahulu. Bahkan diawal pembahasan diminta knsultasi dulu,” ucapnya.
Dengan tidak tersedianya anggaran untuk melakukan konsultasi, pihaknya sangat kecewa dan bernada protes. “Raperda Desa itu perlu secepatnya diselesaikan, saat tidak dianggarkan terasa aneh. Ini harus dijelaskan pada kami,” tegasnya.
Sejak awal, Pansus Raperda Desa menargetkan pembahasan cepat tuntas seiring dengan kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang harus digelar tahun ini.
“Belum lagi, sosialisasi juga membutuhkan waktu cukup lama. Minimal kan enam bulan. Padahal November ini sudah Pilkades,” ujarnya bernada kecewa.