Opini  

Kekerasan Seksual pada Perempuan

Avatar of PortalMadura.com
Kekerasan Seksual pada Perempuan

Oleh : Putri Oliviana Denisa Rahman*

Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah laporan kasus terhadap wanita cukup tinggi.

Pada tahun kedua pandemi yaitu tahun 2021 kekerasan terhadap perempuan dilaporkan mencapai 2.363 kasus.

Kasus kekerasan seksual tersebut beragam. Baik tindakan seksual melalui kontak fisik maupun non-fisik. Contohnya, ucapan yang menuju ke arah seksual, seperti siulan kepada orang yang menurut pelaku menarik, ancaman atau percobaan perkosaan dan lainnya.

Tindakan tersebut, penulis memahaminya dapat membuat korban merasa direndahkan atau trauma yang menyebabkan masalah kesehatan mental perempuan akan terganggu.

Banyak statement bahwa kekerasan seksual terjadi kepada perempuan karena tidak bisa menjaga diri, seperti cara berpakaian yang bisa mengundang pria berperilaku jahat.

Mungkin cara berpakaian menjadi pemicu adanya kekerasan seksual, tetapi bukan menjadi faktor utama terjadinya tindak kekerasan seksual pada kaum perempuan.

Akan tetapi kembali lagi pada pelaku, bagaimana berpikir dan melihat lawan jenis. Penampilan kita hanya sebagai suatu upaya menjaga diri.

Kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan terjadi kepada siapa saja. Contohnya, kasus pelecehan seksual yang terjadi tahun 2021 di sebuah pondok pesantren di Bandung.

Menurut kita, semua pesantren adalah tempat yang paling aman dari pergaulan luar atau pergaulan bebas, tetapi faktanya, kekerasan seksual juga dapat terjadi di dalam pesantren.

Solusinya, negara sudah hadir dengan lahirnya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Rapat Paripurna DPR 12 April 2022, rancangan undang-undang tersebut telah disahkan menjadi undang-undang.

Meskipun saat ini sudah ada undang-undang yang melindungi, kita sebagai manusia harus tetap waspada terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual dan juga menjaga pandangan dan pikiran kita terhadap orang lain.

Moral seseorang adalah menjadi modal utama untuk menyelamatkan perempuan dari tindak kekerasan seksual.(**)

*Penulis : Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Wiraraja

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.