PortalMadura.Com, Sumemep – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedikit terkendala. Pasalnya, personel di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) setempat tidak ideal.
Idealnya personel penegak perda itu mencapai 250 orang agar penegakan perda bisa ditegakkan hingga tingkat kecamatan. Sementara, jumlah personel Satpol PP yang ada saat ini sebanyak 193 orang.
“Dari 193 personel itu, 78 orang berstatus PNS, 79 tenaga kontrak dan 36 merupakan Tenaga Suka Relawan (Sukwan),” kata Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Selasa (9/10/2018).
Ia menerangkan, jika kebutuhan personel sebanyak 250 orang terpenuhi, dipastikan penegakan perda bisa dilakukan hingga tingkat kecamatan.
“Mestinya di tingkat kecamatan juga ada petugas dari Satpol PP. Karena pelanggaran Perda itu tidak hanya di kabupaten, di tingkat kecamatan juga ada,” paparnya.
Guna memaksimalkan kinerja Satpol PP, pihaknya mengangkat petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ditempatkan di masing-masing kecamatan. Karena untuk mengangkat petugas baru dalam waktu dekat tidak memungkinkan.
“Untuk tenaga sukwan pun tidak digaji, hanya mendapatkan honor dari pengamanan saja. Ini karena keterbatasan anggaran,” tukasnya. (Arifin/Desy)