Kelabui Petugas, Warga Pasongsongan Buang Dua Poket Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Kelabui Petugas, Warga Pasongsongan Buang Dua Poket Sabu
Tersangka sabu (Foto: Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus dilakukan , Madura, Jawa Timur.

Kali ini, Supyan Ansori (29), warga Dusun Billa Mabuk, RT 002/RW 001, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, diringkus.

Tersangka sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti saat hendak diamankan di sebuah pos gardu, jalan pintu masuk desa setempat.

“Barang buktinya, dua poket sabu dibungkus plastik klip kecil, masing-masing memiliki berat 0,42 gram dan 0,50 gram. Total berat keseluruhan 0,92 gram,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (8/8/2019).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus sabu itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Anggota Satreskoba Polres Sumenep tidak mau kehilangan jejak. Tim diterjunkan dan aktif melakukan penyelidikan. Saat dipastikan tersangka membawa sabu, dilakukan penangkapan disertai geledah badan.

“Ternyata benar, barang bukti itu dimasukkan ke bungkus rokok warna hitam sebagai tempat sabu. Saat digeledah badan, barang bukti sempat dibuang,” terangnya.

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Pasangan Selingkuh

Namun tersangka tidak mampu mengelak saat barang bukti itu ditemukan di bawah gardu dan ditunjukkan pada tersangka. “Akhirnya tersangka mengakui jika barang terlarang itu miliknya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan intensif untuk pengembangan kasusnya.

Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.