PortalMadura.Com, Sampang – Korban pencabulan, Bunga (15) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat teror dan ancaman dari orang tidak dikenal.
Ancaman itu dilakukan melalui pesan singkat bernada hendak menyakiti.
“Bahkan menyuruh korban untuk mencabut laporannya yang sudah ditangani polisi,” kata pendamping keluarga korban, Rabu(14/10/2020). Identitas pendamping keluarga korban minta dirahasiakan.
Pendamping keluarga korban, menyebutkan, pelaku pencabulan, R (22), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang. Pelaku diringkus polisi beberapa waktu lalu setelah korban membuat laporan.
“Kasus ini delik umum, bukan delik aduan. Maka proses hukum harus tetap lanjut, tidak bisa kami cabut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatan cabulnya. Kami proses untuk tahap selanjutnya,” terang Riki.
Menurut dia, jika ada bukti teror dan ancaman yang mengarah terhadap keluarga maupun korban, pihkanya mempersilahkan membuat laporan.
“Agar kami dapat memproses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(*)