PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) dalam realisasi aturan penerapan tes urine sebelum nikah bagi para calon pengantin.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan tes urine tersebut lantaran terbentur regulasi. Dalam regulasi, setiap daerah harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sementara Kabupaten Pamekasan hanya Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
Baca Juga: 2020, Sumenep Bakal Gelar Pilkades Serentak Lagi
“Tetapi sampai sekarang kami belum terima juknisnya. Untuk di Madura ini hanya Kabupaten Sumenep yang punya BNNK dan bisa menerapkan tes urine tersebut. Itu pun di kecamatan-kecamatan tertentu karena masih dalam tahap uji coba,” katanya, Selasa (18/2/2020).
Afandi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Sumenep untuk program tersebut sebagai pandangan apabila Kabupaten Pamekasan nanti menerapkan program itu. Meskipun tahun ini dipastikan tidak bisa terealisasi.
“Program ini sebenarnya penting untuk menekan penyalahgunaan narkoba, nanti calon pengantin yang positif narkoba bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.