PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan Petunjuk Teknis (Juknis) sertifikasi dai yang diwacanakan pemerintah pusat sampai sekarang belum turun.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu regulasi untuk menerapkan sertifikasi bagi pendakwah pemuka agama. Jika aturan itu benar-benar ada, maka akan disesuaikan dengan kearifan lokal di bumi Gerbang Salam.
“Untuk pelaksanaannya kami tidak bisa menjelaskan sebelum ada juknisnya. Nanti, apabila benar-benar diterapkan akan dikomparasikan dengan kearifan lokal yang ada,” ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Dia menambahkan, penerapan aturan itu butuh sosialisasi serta komunikasi yang utuh bagi para pemuka agama guna menghindari kesalahpahaman. Sebab, pelaksaan nantinya tidak bisa meninggalkan kearifan lokal masyarakat Pamekasan itu sendiri.
“Kalau sudah dikomunikasikan, serta sosialisasi yang matang, insyaallah nanti akan tetap kondusif. Kemudian, misalnya ada ketentuan khusus dari Kemenag Pusat akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakatnya,” tambah dia.
Dia berharap, pelaksaan sertifikasi dai yang diwacanakan pemerintah pusat untuk menghindari paham-paham radikal yang disampaikan pendakwah tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kondusifitas masyarakat.(*)