PortalMadura.Com, Sampang – Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Madura, Jawa Timur, belum menerima surat edaran kenaikan ongkos biaya haji tahun 2018.
Kenaikan biaya haji tersebut untuk tambahan pajak sebesar 5 persen, yang meliputi sejumlah kebutuhan, antara lain, makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air serta listrik, dan pemesanan hotel.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sampang, H. Syamsuri, mengaku belum menerima surat edaran resmi tentang kenaikan ongkos biaya haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Dari Kemenag Provinsi Jatim, juga belum ada surat edaran kepada kami,” ujarnya, Kamis (29/3/2018).
Bila instansinya sudah menerima surat edaran resmi terkait kebijakan kenaikan biaya haji, maka akan disampaikan kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2018.
“Calon jemaah haji yang akan berangkat sebanyak 450 orang. Jumlah ini, bisa bertambah dan berkurang. Mengingat para calon jemaah haji masih belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Rafi/Putri)