PortalMadura.Com, Sumenep – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta pengurus masjid dan musala di Sumenep agar melengkapi legalitas tempat ibadah.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim menjelaskan, dalam aturan, masjid dan musala wajib terdaftar supaya memiliki legalitas hukum dan mendapat bantuan jika mengalami kerusakan akibat bencana alam.
”Jika sudah terdaftar akan mendapatkan legalitas berupa sertifikat. Kalau rusak akibat bencana alam, lebih mudah mendapat bantuan,” terangnya, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, masjid dan musala wajib terdaftar agar diketahui status hukumnya.
”Kalau tidak terdaftar dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti keberadaan masjid yang ditunggangi tidak baik,” ucapnya.
Pada hakikatnya, kata dia, masjid dan musala itu tempat ibadah. Jika ditunggangi hal lain bisa saja ada pihak yang tidak terima. “Kemudian dibongkar gegera hal yang kecil ini,” katanya.
Prosedur pendaftarannya, pengurus masjid mendaftarkan melalui SIMAS (Sistem Informasi Masjid dan Musala) dengan syarat membuktikan akta tanah masjid dan struktur pengurus dan bukan tanah milik perorangan.
”Dibawa ke kantor kemenag. Kemudian mengisi form yang disediakan. Setelah itu terdata melalui aplikasi Simas,” jelasnya.
Namun, pihaknya belum menyampaikan secara detail jumlah masjid dan musala di Sumenep yang telah terdaftar.
”Datanya bisa langsung ke Seksi Bina Masyarakat Islam (Bimas),” pungkasnya.(*)