Hukum  

Kemenpera : Seharusnya Tidak Terjadi Penyelewengan Program RTLH

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Program Bantaun Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak semuanya berjalan dengan seperti yang diharapkan.

Di Kecamatan Omben, penyaluran dana BSPS tahun anggaran 2012-2013 terhadap penerima disinyalir ada penyimpangam. Bahkan kasus tersebut kini sudah ditangai oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI Djan Faridz mengemukakan, semestinya hal itu tidak boleh terjadi, sebab penyaluran bantuan sudah melalui rekening masing-masing penerima. Dirinya juga merasa kecewa dengan penyelewengan tersebut dan meminta pihak Kejari untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Seharusnya itu tidak boleh terjadi, bantuan itu saya kirim ke rekening masyarakat penerima agar tidak terjadi seperti itu, saya heran bisa terjadi penyelewengan, seharusnya tidak terjadi,” tegas Djan Faridz, Sabtu (18/1/2014) sore, dalam kunjungannya ke Kabupaten Sampang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana BSPS di Kecamatan Omben, Kejari sudah memanggil  Kabid Perumahan dan Penataan Lingkungan Siti Muatifah, serta Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan Satrio Wahyudi dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) selaku leading sektor program tersebut. Karena penerima yang seharusnya mendapat Rp7,5 juta per kepala keluarga (KK)  hanya mendapat material bangunan yang jika dikalkulasikan hanya Rp3 juta.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.