Kenal di Facebook, Pemuda Sampang Perkosa Gadis 16 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka pemerkosaan di tangkap Polres Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)
Tersangka pemerkosaan di tangkap Polres Sampang (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Facebook menjadi awal perkenalan seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) dengan Wahyu Sulyanto (20).

Pemuda warga Desa/Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu mengelabui Bunga hingga melakukan pemerkosaan.

Dengan aksi bejatnya itu, juga mengantarkan Wahyu Sulyanto (20) ke tahanan Polres Sampang dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (6/8/2020) menjelaskan, awalnya korban dan pelaku saling mengenal di facebook serta saling tukar nomor ponsel.

Keduanya semakin intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Dan rayuan maut menjadi senjata pelaku.

Bahkan keduanya sepakat bertemu di salah satu rumah makan di wilayah Camplong, Sampang, pada 19 Juli 2020.

“Setelah makan, korban diajak ke rumah pelaku,” Kamis (6/8/2020).

Rayuan maut terus dilancarkan. Sambil diajak masuk ke kamar rumah pelaku, korban juga dibujuk akan dinikahi dan ponsel korban yang rusak akan diperbaiki.

Namun, perkenalan keduanya yang tidak sampai setengah bulan itu, berakhir petaka. Korban diperkosa di kamar belakang rumah pelaku saat situasi sepi.

Korban dipaksa untuk melayani hubungan intim dengan mulut ditutup sehelai kerudung.

Selanjutnya korban pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialami pada kedua orang tuanya. Laporan polisi pun dibuat.

“Setelah ada laporan dugaan perbuatan terlarang dari keluarga korban, pelaku kami tangkap di rumahnya saat menontong tv,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap pada Rabu (5/8/2020) tanpa melakukan perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, sebuah celana jeans dan baju lengan panjang warna merah motif kotak-kotak milik korban.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.