Kenapa Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus SMA Batuan?

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Lambannya kerja penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan SMAN Batuan, Sumenep, Jawa Timur mulai disoroti oleh anggota DPRD setempat.

“Saya sangat kecewa dengan kerja penyidik dilingkungan Kejaksaan. Kenapa belum ada penetapan tersangka dugaan kasus SMA Batuan. Padahal dugaan Mark up anggaran pengadaan lahan SMAN 1 Batuan itu, sudah mencuat kepermukaan sejak tahun 2011 lalu,” tegas Anggota Komisi D, DPRD Sumenep, Dulsiam, Rabu (13/11/2013).

Menurut dia, untuk mengungkap siapa tersangkanya tidaklah sulit. Sebab, sudah ada panitianya dan semuanya sudah selesai diperiksa oleh kejari. Tapi kejari belum mengumumkan tersangkanya. “Kalau memang sudah ada indikasi yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor), sebaiknya Kejari  secepatnya menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Prediksi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ini, para pelaku dugaan tipikor pengadaan lahan SMAN I Batuan tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum. “Saya yakin, tidak akan lama, para tersangkanya akan dirilis ke publik oleh penyidik Kejaksaan. Bisa saja, penyidik masih memaksimalkan pemeriksaan, sehingga tidak diumumkan sekarang,” ucapnya.

Pewarta PortalMadura mencatat, dalam kurun waktu satu bulan, kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh 10 orang saksi, yang dinilai mengetahui seluk beluk proses pengadaan lahan SMA I Batuan.

Diantaranya, panitia pelaksana pengadaan lahan SMA 1 Batuan, mantan Camat Batuan, Kepala Desa Batuan dan juga para petinggi Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Bahkan Kejari dalam membidik kasus tersebut, dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan. Namun, dari 10 saksi yang telah diperiksa, tak satupun yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara, Pelaksana Harian (PLH), Kejari Sumenep Rizki Fahrudi, mengakui jika belum ada penetapan tersangka. Namun, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. “Tetap berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Kalau penyidikan ya tetap jalan,” tendasnya.(Udien/Htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.